NEWSTICKER

Kuasa Hukum AG: Putusan 3,5 Tahun Tidak Mencerminkan Nilai Keadilan

N/A • 23 May 2023 18:21

Kuasa Hukum Anak AG, Bhirawa J Arifi mengkritik putusan hukuman 3,5 tahun penjara bagi kliennya sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan untuk seorang anak. Bhirawa menyebut, ada banyak argumen serta fakta-fakta yang diacuhkan hakim.

"Putusan hukuman sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi seorang anak," ujar Bhirawa di Primetime News Metro TV, Selasa (23/5/2023).

Tim kuasa hukum anak AG masih berjuang membuktikan bahwa anak AG tidak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora. Bhirawa mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan upaya hukum yang tersedia dengan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami tetap berjuang, kami tetap memanfaatkan upaya hukum yang tersedia bagi kami, yaitu menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Bhirawa.

Bhirawa menambahkan, pihaknya juga akan memberikan penambahan bukti baru, sebagai penegasan bahwa anak AG tidak berperan aktif dalam melakukan penganiyaan bersama Mario Dandy terhadap David Ozora.

AG terlibat penganiayaan kepada David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). AG melakukan tindakan kekerasan itu bersama kekasih dan satu rekannya. Perbuatan pelaku mengakibatkan David Ozora mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

PN Jaksel juga telah memvonis AG dengan pidana tiga setengah tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. AG dinilai terbukti secara hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Sementara itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyebut, dalam hukum perdata semua penting dipertimbangkan. Hakim wajib untuk mempertimbangkan semua unsur dakwaan dan memberikan alasan kenapa hal itu diterima atau ditolak.

"Hakim itu wajib mempertimbangkan semua dakwaan, itu harus dipertimbangkan. Kalau hakim tidak mempertimbangkan dalam judex facti atau salah menerapkan hukum, pasti dibatalkan," ujar Asep.
(Nienda Farras Athifah)