24 August 2023 17:39
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut bahwa hukum di Indonesia hanya dijadikan sebagai alat pemenangan Pilpres 2024. Hal ini justru dinilai merendahkan dan melecehkan konsep negara Indonesia.
"Syarat umum calon presiden dan calon wakil presiden ini menegaskan bahwa lagi-lagi hukum dimanfaatkan, disalahgunakan," kata Denny Indrayana dalam program Metro Siang, Metro TV, Kamis, 24 Agustus 2023.
Menurut Denny, masalah ini menjadi sangat politis. Padahal, ini perkara mudah. Sebab, umur capres dan cawapres adalah kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).
"Artinya, tidak menjadi kewenangan yudikasi (Mahkamah Konstitusi), tetapi menjadi kewenangan pembuat undang-undang di parlemen," ungkapnya.
Sebelumnya, syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf Q Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon bernama Gulfino Guevarrato meminta agar capres dan cawapres berusia 21 hingga 65 tahun dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal dua kali.
Sebagai batas usia minimum, pemohon mengacu pada usia termuda yang dimungkinkan dalam jabatan lembaga tinggi negara, yaitu anggota legislatif. Sesuai UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.
Tak hanya Gulfino Guevarrato, kader Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabhana dan Yohanna Murtika juga menggugat batas usia capres dan cawapres. Dalam petitumnya, penggugat mengatakan batas usia minimal yang mengatakan 40 tahun inkonstitusional.
Keduanya menilai meski belum berusia 40 tahun, tapi jika kandidat memiliki pengalaman di pemerintahan seharusnya layak diusung menjadi capres dan cawapres dalam Pemilu 2024.