25 August 2023 11:15
Jakarta: Pemprov DKI mengupayakan sejumlah cara untuk mengurangi polusi udara yang telah menghantui wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dalam beberapa waktu terakhir.
Yang pertama dilakukan yaitu menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI. Kebijakan WFH dengan jumlah 50% ASN DKI dimulai pada 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Kedua, Pemprov DKI juga menerapkan teknologi modifikasi cuaca (TMC). Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengupayakanTMC selama tiga hari untuk membilas polusi udara di sejumlah daerah.
Ketiga, memperketat izin gedung bertingkat dengan ketinggian 18 meter. Pj Gubernur DKI Heru Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan mendorong pembangunan gedung-gedung menjulang dengan konsep ramah lingkungan.
Keempat, menambah ruang terbuka hijau. Heru Budi menjelaskan setiap lima wilayah kota di Jakarta sudah menambah ruang terbuka hijau (RTH) untuk mengurangi polisi. RTH sudah bertambah 800 lokasi dan sudah dilakukan penanaman 216 ribu pohon minimal tiga meter.
Kelima, melaksanakan uji emisi terbuka hijau. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyediakan "pos uji emisi" yang juga bisa digunakan oleh masyarakat secara gratis dengan sebelumnya melakukan pengisian pendaftaran melalui laman Menlhk.go.id.
Keenam, Pemprov DKI tilang emisi pada 1 September 2023. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk menangani polusi udara di Jakarta.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, untuk skema uji emisi nantinya akan ada pos-pos yang ditempatkan di jalan dan petugas akan melakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor yang melintas.
Tidak hanya itu, petugas juga nantinya akan mengecek di sistem aplikasi uji emisi, apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum. Jika telah lulus uji emisi maka kendaraan dapat melintasi jalan.
Sosialisasi tilang emisi dilakukan hari ini, Jumat, 25 Agustus hingga 31 Agustus 2023. Untuk para pengendara bermotor yang belum lulus uji emisi, mulai hari ini hingga 31 Agustus 2023 dapat mengecek emisi kendaraanya secara gratis.