Jakarta: Memelihara satwa di lingkungan rumah menjadi kegemaran bagi sebagian masyarakat karena dianggap dapat memberikan kebahagiaan tersendiri bagi pemiliknya. Namun, masyarakat perlu memperhatikan regulasi pemerintah karena terdapat jenis hewan tertentu yang dilarang keras untuk dipelihara secara pribadi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan daftar tumbuhan dan satwa yang masuk dalam kategori dilindungi oleh negara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sedikitnya 921 jenis tumbuhan dan satwa yang statusnya dilindungi guna mencegah kepunahan di habitat asli. Berikut adalah daftar beberapa jenis satwa yang dilarang untuk dipelihara di rumah:
- Aligator Gar: Ikan predator ini dilarang karena berpotensi menjadi spesies invasif yang merusak ekosistem air lokal dan mengancam populasi ikan asli.
- Kucing Merah: Spesies kucing liar asal Kalimantan ini termasuk satwa langka yang populasinya sangat terbatas dan dilindungi undang-undang secara ketat.
- Jalak Bali: Burung endemik ini memiliki status terancam punah sehingga segala bentuk pemeliharaan tanpa izin resmi dari otoritas terkait dianggap ilegal.
- Burung Cendrawasih: Satwa khas Papua ini dilarang dipelihara untuk menjaga populasinya agar tidak habis akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal.
- Orang Utan: Primata ini membutuhkan ruang hidup yang luas di hutan dan rehabilitasi khusus yang tidak mungkin dipenuhi dalam lingkungan rumah tangga.
Daftar di atas menunjukkan bahwa jenis satwa tersebut memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan rantai makanan di alam bebas. Pemerintah mewajibkan satwa-satwa ini tetap berada di habitat aslinya atau di bawah pengawasan lembaga konservasi resmi.
Dampak Pelanggaran dan Pentingnya Konservasi
Memelihara hewan yang masuk dalam daftar dilindungi tidak hanya merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana bagi pelakunya. Tindakan tersebut juga secara langsung mengancam kelangsungan hidup spesies serta mengganggu stabilitas ekosistem lingkungan.
Satwa liar membutuhkan lingkungan khusus dan perlakuan spesifik yang sangat sulit disediakan secara mandiri di area pemukiman. Ketidaksesuaian habitat ini dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik serta kesejahteraan psikologis hewan tersebut secara jangka panjang.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memilih hewan peliharaan dengan selalu memastikan status legalitas satwa sebelum melakukan adopsi. Upaya konservasi harus didukung bersama agar generasi mendatang masih dapat melihat satwa-satwa ini hidup secara alami di alam liar.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.
(Daffa Yazid Fadhlan)