28 July 2026 08:36
KEPERCAYAAN publik terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui putusan pengadilan, tetapi juga dari setiap simbol yang menunjukkan bahwa semua warga negara diperlakukan setara di hadapan hukum. Karena itu, polemik tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah saat pertama kali diperkenalkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukanlah perkara remeh. Persoalan itu menyangkut konsistensi, transparansi, dan rasa keadilan masyarakat.
Alasan Kejaksaan Agung bahwa rompi tahanan tidak dikenakan karena proses penetapan tersangka berlangsung hingga larut malam dan dilakukan secara terburu-buru sulit diterima akal sehat. Penjelasan tersebut justru membuka ruang tafsir adanya perlakuan berbeda terhadap seorang tersangka yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi di institusi penegak hukum itu sendiri. Kecurigaan publik kian menguat ketika rompi tahanan baru dikenakan setelah kritik bermunculan.
Yang dipersoalkan masyarakat sesungguhnya bukan sekadar rompi oranye atau borgol. Yang dipertanyakan ialah apakah prinsip equality before the law masih benar-benar menjadi fondasi utama penegakan hukum di negeri ini. Ketika tersangka dari kalangan masyarakat biasa hampir selalu ditampilkan dengan atribut tahanan lengkap, sementara seorang mantan pejabat memperoleh perlakuan berbeda, kesan diskriminasi hukum pun sulit dihindari.
Padahal, barang bukti yang diumumkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menunjukkan bahwa perkara ini bukan kasus ringan. Penyitaan 74,01 kilogram emas batangan serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang asing menggambarkan besarnya perkara yang sedang ditangani. Dalam situasi seperti itu, aparat penegak hukum justru dituntut menunjukkan profesionalisme yang lebih tinggi agar tidak muncul persepsi adanya perlindungan terhadap kalangan tertentu.
Negara hukum menghendaki seluruh warga negara berada pada posisi yang sama di hadapan hukum. Setiap perlakuan berbeda yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas hanya akan mengikis legitimasi lembaga penegak hukum. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam pemberantasan kejahatan, dan modal itu dapat terkikis oleh tindakan yang tampak kecil, tetapi memiliki makna simbolik yang besar.
Baca Juga :