Menko PMK Sugiono Tegaskan Sanksi Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

22 October 2026 22:28

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan dilakukan secara tegas. Sanksi yang disiapkan dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai hasil proses hukum.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum telah mengantongi sejumlah nama perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam karhutla. Sugiono menekankan bahwa penanganan kasus korporasi tersebut ditangani secara profesional dan proporsional oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas ini diambil karena dampak bencana karhutla tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, melainkan juga mengancam kesehatan serta kelangsungan hidup masyarakat luas.

“Kementerian Kehutanan, kemudian juga Kepolisian Republik Indonesia, bekerja sama dengan BNPB, pemerintah daerah, telah mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang juga terlibat dalam kejadian karhutla ini. Tentu saja proses hukum terhadap mereka akan ditangani oleh para penegak hukum.” ucap Sugiono, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 22 Oktober 2026.
 

Bantuan Rp1,235 Triliun Disalurkan ke Daerah Terdampak


Guna mempercepat penanganan karhutla di daerah, pemerintah pusat telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp1,235 triliun untuk wilayah-wilayah terdampak. Dana tersebut diprioritaskan untuk perlindungan masyarakat terdampak, operasional pemadaman api, serta penyediaan dukungan logistik bagi para personel di lapangan.

Dalam mengidentifikasi korporasi pembakar hutan, Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Pemerintah Daerah.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X