Kasus Suap Tambang Nikel, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

5 November 2026 17:48

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Hery dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait tata kelola pertambangan nikel.

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,875 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, terpidana terancam pidana penjara tambahan selama 3 tahun. Rumah milik Hery di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, turut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim menyatakan uang suap tersebut diberikan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI mengenai tata kelola tambang nikel. Vonis ini tercatat lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan keberatan. Kuasa hukum Hery Susanto, Alex Candra, menilai pertimbangan putusan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di muka sidang.

"Banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, banyak yang tidak sesuai dengan keterangan-keterangan saksi di persidangan. Dan awal-awal pembacaan putusan tadi, kita lihat itu lebih cenderung mengacu kepada surat dakwaan dari jaksa penuntut," tegas Alex dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis, 5 November 2026.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X