Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin
Kejagung Geledah Hotel di Nunukan terkait Kasus Tambang
Siti Yona Hukmana • 5 November 2026 17:26
Jakarta: Kejaksaan Agung menggeledah Hotel L di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis, 5 November 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan periode 2013 hingga 2025.
"Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2026.
Baca Juga :
KY Gandeng Polri Bentuk Polisi Khusus Pengadilan
Namun, kegiatan itu tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana pemilik hotel maupun pihak terkait. Penyidik turut mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam kegiatan pertambangan PT CCM.
Di antaranya penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL untuk kegiatan pertambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dugaan penyalahgunaan mekanisme suspensi pertambangan, manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta penggunaan terminal khusus yang diduga tidak sah untuk penjualan batu bara.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Dalam periode 2021 hingga 2025, penyidik mencatat volume penjualan batu bara PT CCM mencapai sekitar 5,19 juta ton. Jumlah tersebut terdiri atas 4,23 juta ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik.
"Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara," kata Anang.
Penyidik telah memeriksa 70 saksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara pada 23–24 September 2026
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan penyimpangan perizinan, kegiatan pertambangan, dan tata niaga batu bara. Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup serta ketentuan hukum.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)