7 October 2026 16:33
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang sebesar 5,2 juta dolar Singapura atau setidaknya setara Rp55 miliar dari Tan Kiang melalui Fery Yanto Hongkiriwang. Penerimaan tersebut disebut jaksa berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Penerimaan uang sejumlah 5.200.000 dolar Singapura atau setidaknya setara dengan Rp55 miliar dari Tan Kiang melalui Fey Yanto Hongkiriwang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2026, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 7 Oktober 2026.
JPU menyebut penerimaan uang tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga Maret 2025. Dalam dakwaan, penerimaan itu disebut berkaitan dengan jabatan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan kemudian sebagai Jampidsus.
Selain penerimaan uang Rp55 miliar, JPU juga menyebut adanya penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Nyoman selaku direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses atau PT CBS melalui Fery Yanto Hongkiriwang.
“Penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Nyoman selaku Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses atau PT CBS melalui Fery Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi atau PT TMA terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia atau PT KNI,” katanya.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Fery Yanto Hongkiriwang meminta bantuan Febrie melalui kedekatannya untuk menurunkan kewajiban pembayaran bunga dan denda PT CBS kepada PT KNI. Atas permintaan tersebut, Fery Yanto disebut menyanggupi dengan imbalan pemberian sejumlah saham.
JPU kemudian memaparkan bahwa Febrie memiliki sejumlah orang kepercayaan, di antaranya Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Fery Yanto Hongkiriwang. Ketiganya disebut memiliki kedekatan dengan Febrie dan masuk dalam konstruksi perkara yang dibacakan jaksa.
Dakwaan JPU tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.