10 September 2024 20:59
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. KPK mencari bukti kasus suap dana hibah di Jawa Timur.
“Bahwa pada Jumat, tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.
Menurut Tessa, jumlah uang dibawa penyidik dari rumah tersebut. Namun Tessa enggan untuk merinci berapa total uang yang diambil. Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ucap Tessa.
Barang yang disita nantinya akan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang akan dipanggil.
Abdul Halim sendiri sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. Namun Abdul Halim enggan membeberarkan keterangan yang diberikannya kepada penyidik KPK.
“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024.
| Baca: Penggeledahan Rumdin Mendes Diklaim Tak Ganggu Kerja Kementerian |