RUU PPRT & RUU Perampasan Aset Dibahas DPR Periode 2024-2029

1 October 2024 08:31

Jakarta: DPR RI tidak dapat membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Rapat paripurna terakhir pada Senin, 30 September 2024, DPR menyetujui RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset dibahas pada DPR periode 2024-2029. 

Usulan mengenai RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset disetujui oleh DPR masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) DPR periode mendatang. Ketua DPR telah menerima surat dari badan legiskasi (Baleg) DPR RI pada 27 September kemarin. 

"Sudah bahas bahwa dua undang-undang itu perampasan aset dan hukum adat memang belum pernah dibahas pada periode lalu. Kita akan masuk ke Prolegnas periode depan. Khusus untuk PPRT, karena ini sudah ada tahapan yang jalan itu dalam rangka menindak lanjuti. Kita akan carry over pada periode depan," ujar Wakil Ketua DPR RI 2029-2024, Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Headline News, Metro TV, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
 

Baca Juga: Pembubaran Diskusi di Kemang Dinilai Membungkam Kebebasan Berpendapat

Surat mengenai usulan dua RUU penting itu segera dibahas DPR. Pimpinan DPR juga menyetujui keduanya masuk ke daftar prioritas Prolegnas pada masa keanggotaan DPR RI 2024-2029.

Dalam rapat terakhir DPR 2019-2024, Pimpinan DPR RI, Puan Maharani, mengungkap DPR dengan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang menjadi Undang-Undang (UU) sebanyak 225. Hasil UU-nya ialah rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045, keimigrasian, kementerian negara, hingga dewan pertimbangan presiden. 


(Tamara Sanny) 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com