1 October 2024 08:31
Jakarta: DPR RI tidak dapat membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Rapat paripurna terakhir pada Senin, 30 September 2024, DPR menyetujui RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset dibahas pada DPR periode 2024-2029.
Usulan mengenai RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset disetujui oleh DPR masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) DPR periode mendatang. Ketua DPR telah menerima surat dari badan legiskasi (Baleg) DPR RI pada 27 September kemarin.
"Sudah bahas bahwa dua undang-undang itu perampasan aset dan hukum adat memang belum pernah dibahas pada periode lalu. Kita akan masuk ke Prolegnas periode depan. Khusus untuk PPRT, karena ini sudah ada tahapan yang jalan itu dalam rangka menindak lanjuti. Kita akan carry over pada periode depan," ujar Wakil Ketua DPR RI 2029-2024, Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Headline News, Metro TV, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca Juga: Pembubaran Diskusi di Kemang Dinilai Membungkam Kebebasan Berpendapat |