Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang memaafkan koruptor yang bertobat. Habiburokhman menjelaskan bahwa maksud dari pernyataan tersebut adalah mengenai pemulihan aset negara (asset recovery), bukan pembebasan pelaku tindak pidana korupsi.
Habiburokhman menegaskan, Presiden Prabowo mengutamakan pengembalian kerugian keuangan negara yang dapat digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
"Keinginan kita masyarakat publik adalah bagaimana kerugian keuangan negara semakin bertambah. Pengembaliannya semakin maksimal itu yang disampaikan Pak Prabowo. Pak Prabowo bicara dengan gaya pop. Mungkin kita maafkan bukan dalam konteks akan membebaskan tentu saja beliau akan sangat paham ya," jelas Habiburokhman dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 20 Desember 2024.
Habiburokhman juga memastikan, Presiden Prabowo tidak mungkin membebaskan koruptor hanya karena mereka dianggap bertobat. Payung hukum untuk langkah tersebut belum ada di Indonesia. Pernyataan Presiden untuk memberikan kesempatan bagi koruptor yang kooperatif dalam mengembalikan hasil kejahatan sebagai pertimbangan dalam pemberian hukuman, bukan untuk membebaskan mereka.
Ia menambahkan, kritik terhadap minimnya pemulihan aset dari
OTT oleh lembaga antikorupsi menjadi perhatian serius. "Kritikannya banyak bahwa dari OTT (operasi tangkap tangan) tersebut barang buktinya kok cuma sedikit-sedikit katanya, kan cuma 50 juta cuma 100 juta
aset recovery-nya seperti apa. Nah, padahal itu dia keinginan kita masyarakat publik adalah bagaimana kerugian keuangan negara semakin bertambah," ungkapnya.
Pernyataan Presiden Prabowo sebelumnya disampaikan dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar, Mesir. Presiden menyebut akan memberikan kesempatan kepada koruptor yang bertaubat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan uang rakyat dapat kembali ke negara.
Habiburokhman meminta publik untuk tidak memelintir pernyataan Presiden tersebut. "Mengembalikan hasil kejahatan tentu itu akan menjadi hal-hal yang akan meringankan dalam pemberian hukuman. Itu hal yang sangat teoritis sekali dalam ilmu hukum pidana ya. Jadi jangan dipelintir, jangan di-
framing dengan jahat ya, bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor gitu ya," tutupnya.
(Tamara Sanny)