23 November 2023 14:30
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan surat penangkapan untuk Firli Bahuri. Menurutnya, Firli kerap menghambat pemeriksaan perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena tiga kali kali mangkir.
"Oleh karena adanya indikasi menghambat jalannya pemeriksaan yang nyatanya tidak bisa lagi dibantah, maka sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau kepolisian untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli," kata Abraham Samad di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Abraham Samad menuturkan surat penangkapan terhadap Firli Bahuri harus segera dilakukan supaya Firli tidak punya kesempatan untuk melarikan diri, mempersulit jalannya pemeriksaan, dan tidak menghilangkan alat bukti. Jika tidak segera ditangkap, kata Abraham, Firli akan menghambat jalannya pemeriksaan.
"Kami mohon kepada pihak kepolisian untuk segera mengeluarkan surat penangkapan kepada Firli agar supaya Firli segera dibawa ke kepolisian dan dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan," ungkap Abraham.
Abraham menyebut momentum ini adalah momentum untuk membersihkan KPK dari penjahat-penjahat yang berada di internal KPK. Sebab selama ini, banyak oknum internal KPK yang mencoba merusak marwah pemberantasan korupsi dan merusak kelembagaan KPK.
"Kita tahu bahwa Firli tidak mungkin bermain seorang diri. Oleh karena itulah menjadi tugas kepolisian untuk membongkar siapa saja yang terlibat selain Firli," bebernya.
Sebelumnya, kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.
Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.
Setelah naik penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan ini untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.