Medcom, Gervin Nathaniel Purba • 10 November 2023 15:38
Jakarta: Presiden Joko Widodo, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 karena ketiga pihak itu dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Advokat TPDI, Patra M Zen, menjelaskan perbuatan hukum yang dimaksud yaitu meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto. Sebab, pendaftaran Gibran masih menggunakan aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres yang lama.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 saat meloloskan Gibran. Karena kami ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," ucap Patra di PN Jakpus, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Menurut Patra, pendaftaran Gibran seharusnya boleh diterima setelah adanya revisi aturan teknis pendaftaran capres dan cawapres disahkan. KPU seharusnya menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Gibran yang diajukan pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," pungkasnya.
Patra datang bersama tiga orang aktivis demokrasi 1998 mendaftarkan gugatan. Mereka adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Mereka datang sekira pukul 09.52 WIB. Pendaftaran selesai sekitara pukul 10.32 WIB.
Dalam gugatannya, mereka berharap tergugat I, tergugat II dinyatakan melakukan perbuatan melakukan perbuatan melanggar hukum. Tergugat II yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sementara itu, Firman Tendry Masengi melontarkan hal yang sama dengan Petrus. Dia menilai upaya meloloskan Gibran sebagai cawapres sebagai bentuk pengkhiatan terhadap konstitusi.
"Terjadi upaya-upaya rezim baru yang menghianati konstitusi dan membangun kekuasaan melanggar hukum," singkat Tendry. (Medcom.id/Christian)