5 April 2024 12:40
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bantuan beras cadangan pangan pemerintah (CPP). Bantuan itu diklaim berbeda dengan bantuan sosial (bansos) biasa.
"Bantuan pangan beras CPP bukan bagian dari bansos reguler," kata Muhadjir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.
Muhadjir mengatakan beras CPP dikelola dan menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bantuan itu didistribusikan untuk mencapai tujuan tertentu.
"Adapun tujuannya untuk memitigasi risiko bencana El Nino," papar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca juga:
Airlangga Ungkap Arahan Jokowi Sebelum Hadir di MK |