Ahli Kubu AMIN: KPU Seharusnya Ubah PKPU 19/2023

1 April 2024 11:15

Ahli dari kubu pasangan capres dan cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya mengungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Kemudian, segera meminta DPR dan pemerintah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Dalam catatan ini, maka seharusnya KPU segera mengubah PKPU 19/2023 dan kemudian segera meminta DPR dan pemerintah untuk mengadakan rapat dengar pendapat umum," kata Bambang saat menjadi saksi ahli di sidang sengketa pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 1 April 2024. 

RDPU, kata Bambang, telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 75 ayat 4. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa ada proses yang harus dilewati.

"Putusan KPU menjadi cacat secara hukum karena tidak mengacu kepada putusan mahkamah konstitusi nomor 90," ujar Bambang.
 

Baca juga: KPU Dinilai Diskriminatif karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu, Senin, 1 April 2024. Sidang dimulai pukul 08.00 di ruang sidang MK.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Ada 19 saksi yang dihadirkan, terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli. Saksi dan ahli yang dihadirkan dari pemohon pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)