Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Ambon Diproses Bawaslu

17 January 2024 17:13

Bawaslu Provinsi Maluku melanjutkan proses dugaan pelanggaran kampanye saat kunjungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon. Gibran diduga melakukan pelanggaran Pemilu setelah melaksanakan pertemuan dengan raja-raja atau Kepala Desa di Swiss Bell Hotel Ambon, Senin 8 Januari 2024.

Bawaslu Maluku menggelar rapat pleno Selasa, 16 Januari 2024. Rapat pleno ini untuk menentukan terpenuhinya syarat formal materil dari laporan hasil pengawasan anggota Bawaslu Provinsi Maluku terhadap pertemuan Cawapres Gibran dengan puluhan raja atau kepala desa di Ambon.

"Dari hasil pengkajian dalam rapat pleno, Bawaslu Maluku menyimpulkan bahwa laporan hasil pengawasan itu sudah terpenuhi syarat materialnya," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair di Ambon, Selasa, 16 Januari 2024.

Selanjutnya laporan tersebut akan dituangkan dalam formulir B2 atau temuan untuk diregistrasi. Bawaslu Maluku selanjutnya akan melakukan pengkajian apakah memenuhi syarat-syarat pelanggaran atau tidak.

Bawaslu Maluku juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan juga menghadirkan saksi ahli terkait dugaan pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran. Sebelumnya, saat safari politik di Ambon, Bawaslu Maluku menemukan Cawapres Gibran menggelar pertemuan dengan sekitar 30 raja atau kepala desa di Swiss Bell Hotel Ambon, Senin 8 Januari 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)