Kejagung Bantah Kriminalisasi Tom Lembong

26 November 2024 18:20

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah melakukan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kejagung menegaskan itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

"Seolah-olah kami mengkriminalkan orang, tapi tahapan-tahapanna kami lakukan, dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kami, tetapi oleh alat bukti yang ada," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno, dalam program Breaking News Metro TV, Selasa, 26 Mei 2024.

Sutikno berkelakar pihaknya merupakan kelompok usia senior. Mereka tidak akan bermain-main dengan hukum.

"Kami ini sudah pada usia tua. Kami tahu selesai hidup ini akan ke mana," ujar Sutikno.
 

Baca: Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Kasus Impor Gula Tom Lembong


Dia menantang pihak Tom Lembong untuk mengumpulkan bukti yang ada jika masih merasa belum puas. Lalu diadu dengan bukti yang dimiliki Kejagung di Pengadilan Tipikor.

"Ayo kita hormati bersama proses tahapan penyidikan berjalan," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024.

Seluruh dalil permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.

engan putusan tersebut, Tom masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom sudah masuk ke dalam pokok perkara.
 
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)