Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. MI/Tri Subarkah
Siti Yona Hukmana • 26 November 2024 16:45
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong. Hal ini menyusul penolakan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan itu.
"Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 26 November 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024.
Seluruh dalil permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.
Baca juga: Hakim: Penahanan Tom Lembong Memenuhi Syarat Objektif |