Hakim: Penahanan Tom Lembong Memenuhi Syarat Objektif

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Hakim: Penahanan Tom Lembong Memenuhi Syarat Objektif

Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2024 16:35

Jakarta: Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penahanan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif. Hal ini disampaikan saat membacakan pertimbangannya dalam putusan permohonan praperadilan yang diajukan Tom.

"Sehingga telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," kata Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 26 November 2024.

Kubu Tom Lembong mempersoalkan soal penahanan yang tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum. Selain itu, dianggap tidak memenuhi syarat objektif penahanan.

Tumpanuli membeberkan soal kategori suatu penahanan yang tidak sah. Yakni, apabila penahanan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang tidak disertai surat perintah penahanan dan tak menyampaikan tembusan keluarga atau terhadap tersangkanya.
 

Baca juga: 

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong



Lalu, penahanan tidak menyebutkan alasan yang jelas. Kemudian, penahanan tidak menyebutkan atau menguraikan tindak pidana yang menjadi alasan penahanannya.

"Kemudian, penahanannya tidak memenuhi syarat ketentuan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP, penahanan melebihi batas waktu, dan penahanan terhadap pejabat tertentu tidak mendapat izin atau persetujuan sesuai undang-undang," ucap Tumpanuli.

Sementara, Tom sudah disangkakan dengan pasal terkait dengan tindak pidana korupsi. Hal itu dinilai sudah memenuhi syarat objektif penahanan tersangka.

"Dalam perkara ini tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon adalah tindak pidana korupsi melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," ujar Tumpanuli.

Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan terkait penetapan yang diajukan oleh Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.

Seluruh dalil permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)