Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2024 15:23

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan terkait penetapan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. Artinya, penetapan tersangka terhadap Tom dianggap sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024.

Seluruh dalil permohonan Tom dalam sidang ini ditolak. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.

Dengan putusan tersebut, Tom masih berstatus sebagai tersangka. Selain itu, hakim menilai permohonan praperadilan Tom sudah masuk ke dalam pokok perkara.
 

Baca juga: 

Kejagung Optimis Menang Praperadilan Tom Lembong


"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap hakim.

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya. Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Sebelumnya, kubu Tom berharap hakim menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Selain itu, menjatuhkan putusan agar memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus.

Kemudian, memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk mengembalikan harkat dan martabat Tom.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)