Kejagung Optimis Menang Praperadilan Tom Lembong

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejagung Optimis Menang Praperadilan Tom Lembong

Siti Yona Hukmana • 26 November 2024 12:13

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) optimis menang dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Gugatan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dugaan korupsi importasi gula ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) siang ini.

"Ya kan kita suda ikuti bersama bagaimana prosesnya, kami selaku penyidik taat selama ini terhadap pemenuhan hukum acara, dan bahwa jika hari ini hakim akan memberikan keputusan, ya tentu kita harus optimis," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Harli mengatakan dalam proses praperadilan di persidangan, penyidik telah menunjukkan ketaatan dalam pemenuhan hukum acara. Kemudian, sudah disampaikan secara terbuka di pengadilan.

"Nanti kita lihat bagaimana hakim memberikan pertimbangan pertimbangannya, karena ini kan menyangkut prosedural hukum sesunggguhnya dan kita selama ini sangat taat," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
 

Baca juga: 

Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Harus Dibatalkan


PN Jaksel menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong siang ini. Agenda digelar pukul 14.00 WIB.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir berharap PN Jaksel menjatuhkan putusan yang sesuai. Yakni, menetapkan penetapan tersangka Tom tidak sah.

Pihaknya juga memohon kepada hakim agar memerintahkan Kejagung untuk menghentikan penyidikan kasus. Kemudian, memerintahkan kepada Kejagung untuk mengembalikan harkat dan martabat Tom.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," ujarnya Ari kepada Metrotvnews.com.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)