Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 26 November 2024 12:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) optimis menang dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Gugatan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dugaan korupsi importasi gula ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) siang ini.
"Ya kan kita suda ikuti bersama bagaimana prosesnya, kami selaku penyidik taat selama ini terhadap pemenuhan hukum acara, dan bahwa jika hari ini hakim akan memberikan keputusan, ya tentu kita harus optimis," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Harli mengatakan dalam proses praperadilan di persidangan, penyidik telah menunjukkan ketaatan dalam pemenuhan hukum acara. Kemudian, sudah disampaikan secara terbuka di pengadilan.
"Nanti kita lihat bagaimana hakim memberikan pertimbangan pertimbangannya, karena ini kan menyangkut prosedural hukum sesunggguhnya dan kita selama ini sangat taat," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Baca juga:
Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Harus Dibatalkan |