15 December 2023 15:32
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi politik uang melakui e-wallet dan e-money yang mencapai trilliunan rupiah menjelang pemilu 2024. Jumlah transaksinya terus meningkat secara masif.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dana illegal itu berasal dari perseorangan dalam unsur daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan KPU. Ivan juga menyebut, bahwa transaksi tersebut berupa transaksi tunai.
Hal itu diketahui melalui pengecekan rekening khusus dana pemilu (RKDK) yang seharusnya cenderung flat atau stagnan. Namun, ditemukan peningkatan transaksi yang masif hingga seratus persen selama beberapa bulan belakangan ini.
Dari situ, PPATK menduga adanya transaksi illegal untuk membantu pencalonan pihak tertentu.
Menindaklanjuti itu, PPATK sudah menyurati KPU dan Bawaslu terkait hal ini. Meski demikian, Ivan tak menjabarkan berapa tepatnya jumlah dana illegal tersebut.