12 November 2025 14:59
Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sistem pajak daerah secara otomatis membebaskan denda tanpa perlu permohonan dari para wajib pajak.
Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
| Baca: Perpanjang SIM dan STNK Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi, Ini Syarat dan Caranya |