Pemda Jakarta Beri Insentif Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

12 November 2025 14:59

Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta kembali memberikan insentif penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sistem pajak daerah secara otomatis membebaskan denda tanpa perlu permohonan dari para wajib pajak.

Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
 

Baca: Perpanjang SIM dan STNK Kini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi, Ini Syarat dan Caranya

Pemda DKI Jakarta mengambil langkah pembebasan denda pajak ini untuk memberikan stimulus kepada warga agar semakin taat membayar pajak serta untuk menunjukkan komitmen dalam mendorong peningkatan
kepatuhan pajak.

Untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendara bermotor, Pemda DKI Jakarta menyediakan berbagai tempat pembayaran seperti kantor Samsat induk, gerai Samsat, Samsat keliling, maupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)