Candra Yuri Nuralam • 28 August 2025 20:07
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan capaian kerja dalam penguasaan kembali lahan hutan negara yang dikuasai secara ilegal. Total, lahan 3,3 juta hektare yang dikuasai pihak tertentu berhasil diambil lagi.
“Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Febrie menjelaskan, lahan itu diambil lagi atas hasil kerja Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sebanyak 915.206,46 hektare dikembalikan ke instansi terkait.
Baca: Satgas PKH Tertibkan 24 Ribu Hektare Lahan PT Sampe Wali di Sultra |