Candra Yuri Nuralam • 8 October 2025 08:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH), hari ini, 7 Oktober 2025. Dia mengeklaim tidak ikut campur dalam pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024.
"Kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 (persen)," kata Tauhid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Tauhid mengatakan, pembagian kuota haji merupakan kewenangan Menteri Agama (Menag), yang saat itu dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas. Pihak swasta tiidak bisa ikut campur.
"Oh itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag," ucap Tauhid.
Lebih lanjut, Tauhid mengaku melakukan pertemuan dengan Yaqut. Komunikasi dilakan sebelum adanya keputusan menteri agama (KMA) soal kuota haji, dan setelah Yaqut tidak lagi menjadi menteri.
"Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi Menteri Agama," ujar Tauhid.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengamini penyidik mendalami proses pembagian kuota haji tambahan dari keterangan Tauhid. Pencetus ide pembagian kuota dengan skema rata kini masih dicari.
"Jadi, dalam perkara kuota haji ini, KPK mendalami bagaimana proses-proses diskresi, atau pembagian kuota tambahan, menjadi 50-50, apakah itu murni dari Kementerian Agama, atau ada inisiatif dari bawahnya, dari asosiasi atau dari PIHK," terang Budi.
Baca Juga :