Eks Bendahara Amphuri: Kami tak Mengintervensi Yaqut Soal Pembagian Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 8 October 2025 08:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi (TH), hari ini, 7 Oktober 2025. Dia mengeklaim tidak ikut campur dalam pembagian kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024.

"Kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50 (persen)," kata Tauhid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.

Tauhid mengatakan, pembagian kuota haji merupakan kewenangan Menteri Agama (Menag), yang saat itu dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas. Pihak swasta tiidak bisa ikut campur.

"Oh itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag," ucap Tauhid.

Lebih lanjut, Tauhid mengaku melakukan pertemuan dengan Yaqut. Komunikasi dilakan sebelum adanya keputusan menteri agama (KMA) soal kuota haji, dan setelah Yaqut tidak lagi menjadi menteri.

"Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi Menteri Agama," ujar Tauhid.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengamini penyidik mendalami proses pembagian kuota haji tambahan dari keterangan Tauhid. Pencetus ide pembagian kuota dengan skema rata kini masih dicari.

"Jadi, dalam perkara kuota haji ini, KPK mendalami bagaimana proses-proses diskresi, atau pembagian kuota tambahan, menjadi 50-50, apakah itu murni dari Kementerian Agama, atau ada inisiatif dari bawahnya, dari asosiasi atau dari PIHK," terang Budi.


Pembagian kuota tak sesuai aturan yang berlaku


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
 

Baca Juga :

KPK: Jatah Kuota Haji Petugas Medis Sampai Pendamping Juga Dijual ke Jemaah


KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)