Kejagung Kaji Unsur Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang

30 January 2025 19:43

Kejaksaan Agung terus memantau penanganan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Kejaksaan Agung juga mengkaji unsur dugaan korupsi dari proses penerbitan sertifikat di sepanjang pesisir Tangerang. Korps Adhyaksa menegaskan akan membuka penyelidikan hingga penyidikan bila ditemukan unsur korupsi. 

"Sesuai dengan kewenangan kita ya, jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat misalnya terkait apakah perizinannya yang terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi dan seterusnya, tentu ini kami akan melakukan pendalaman," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis sore, 30 Januari 2025.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyambangi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kedatangannya untuk memperkuat proses penyelidikan yang dilakukan jajaran JAM-Pidsus.
 

Baca:
Menteri ATR/BPN Akan Pidanakan Pejabat yang Terbitkan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Boyamin berpendapat, pemasangan pagar laut itu tidak terlepas praktik korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan yang dipatok pagar laut. Ia meyakini, pemasangan pagar laut di Tangerang melanggar Pasal 9 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80-an, 70an, empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," jelasnya, Kamis, 30 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)