.
18 September 2025 12:04
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar pabrik sabu rumahan di kawasan hutan Tanjung Piayu, Batam, pada Senin, 15 September 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan mendalam yang menelusuri sumber pemasok barang hingga berhasil menangkap dua tersangka di lokasi.
Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian menangkap dua pria berinisial VO dan PST yang sedang memproduksi sabu. Keduanya bertugas mengubah bahan narkotika dari bentuk cair menjadi serbuk kristal yang siap untuk diedarkan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Asep Safrudin, menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim di lapangan yang menelusuri mata rantai peredaran narkoba dari akarnya. Penyelidikan yang cermat membawa petugas kepada para pelaku.
Baca juga: Polda Jambi Tangkap 247 Tersangka Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp18 Miliar |