Jualan Simpati Ternyata Korupsi

31 May 2025 20:56

Baru saja didera masalah pailit yang berujung penghentian operasi alias tutup buku, kini PT Sritex kembali didera gonjang-ganjing. Tampaknya perpisahan yang digelar Manajemen Sritex pada 1 Maret lalu adalah pertanda telah berakhirnya masa kejayaan raksasa tekstil dari Sukoharjo, Jawa Tengah ini.

Diam-diam Kejaksaan Agung telah mengintip dugaan korupsi yang dilakukan oleh petinggi sekaligus pemilik PT Sri Rejeki Isman atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sritex. Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung menengarai ada kongkalikong di balik pencairan kredit jumbo PT Sritex pada 2020 lalu.

Buntutnya pada 20 Mei lalu, Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto digelandang ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Esok harinya, Iwan Setiawan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Bersama-sama dengan Iwan Setiawan, Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Dicky Syahbandinata dan Dirut Bank DKI 2020 Zainuddin Mappa sebagai tersangka. Ketiga tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp692,9 miliar.

Kerugian negara muncul akibat pemberian fasilitas kredit dari dua bank milik pemerintah tanpa melalui analisa risiko dan melanggar prosedur serta persyaratan. Bank Jabar dan Bank DKI dinilai nekat memberikan pinjaman kredit meskipun saat itu kondisi keuangan Sritex sudah babak belur. 
 

Baca juga: Kejagung Diminta Tak Ragu Usut Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Tahun 2020 silam, Sritex telah merilis surat utang atau obligasi sebesar USD325 juta atau sebesar Rp5,28 triliun bila dikonversi nilai mata uang saat ini. Obligasi diterbitkan demi menutup pembiayaan bisnis dan utang jangka pendek PT Stritex. Celakanya, fakta tersebut diabaikan oleh Bank Jabar dan Bank DKI.

Kejaksaan Agung sebenarnya sudah melakukan penyelidikan dugaan korupsi kasus ini sejak Oktober 2024 lalu. Sritex ternyata memiliki tanggungan utang atau outstanding sebesar Rp3,58 triliun kepada bank nasional.

Utang yang terbesar adalah kepada sindikasi Bank Negara Indonesia atau BNI 46 sebesar Rp2,5 triliun. Kejaksaan Agung mencurigai PT Sritex telah menyajikan laporan keuangan palsu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)