24 Daerah Diperintahkan Pemungutan Suara Ulang, Anggarannya Setengah Triliun?

Al Abrar • 28 February 2025 17:18

Jakarta: Sebanyak 24 daerah diperintahkan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Sebanyak 14 daerah diputuskan mengadakan PSU keseluruhan, sementara 10 daerah lainnya hanya di beberapa TPS.

Kebutuhan anggarannya mencapai Rp486 miliar atau tepatnya Rp486.383.829.417.

Ada  yang menarik dari 14 daerah yang diperintahkan memungut suara ulang yaitu Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pasaman.

Bukti berdasarkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018. Mahkamah Konstitusi (MK) mengutip poin yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.

Di Pilkada Tasikmalaya, mendiskualifikasi pencalonan Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode. MK menetapkan waktu PSU harus dilakukan 60 hari sejak putusan dibacakan.

Sementara di Pilkada Pasaman, MK menyatakan Wakil Bupati terpilih Anggit Kurniawan Nasution berbohong soal identitasnya sebagai mantan terpidana dalam tahap pencalonan.

MK menyatakan ketidakjujuran tersebut telah terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Githa Farahdina)