27 February 2025 18:43
Penyidik Bareskrim Polri akhirnya mengembalikan dokumen tanah 10 hektare milik Brata Ruswanda, yang dilaporkan pada 2018 silam, atas adanya penyerobotan lahan.
Setelah melalui proses panjang, tim kuasa hukum dan ahli waris akhirnya mendapatkan surat-surat tanah 10 hektare milik Brata Ruswanda dari penyidik Bareskrim Polri. Namun, kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga mengatakan, ada permintaan dari penyidik Bareskrim agar pihak ahli waris mencabut laporan yang diadukan ke Divisi Propam Polri.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Didorong Turut Tuntaskan Kasus Sengketa Tanah di Daerah |