Polisi Tangkap 2 Bandar Sabu di Lampung Tengah

23 October 2025 15:45

Polres Lampung Tengah menangkap dua bandar narkoba jenis sabu berinisial RB dan RZ di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih. Polisi menyita barang haram dan sejumlah senjata rakitan lengkap dengan amunisi. Polisi mendapatkan perlawanan dari sejumlah warga saat akan menangkap mereka.

Tim reserse narkoba Polres Lampung Tengah mengutamakan sosialisasi ketika ketegangan terjadi dalam penangkapan. Sosialisasi tersebut sempat alot karena sejumlah warga melakukan provokasi.

Namun, polisi terus mengutamakan pendekatan humanis hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dalam penangkapan, polisi menemukan mesin pembuat senjata, alat hisap sabu yang sudah terpakai, dan timbangan digital.
 

Baca: Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar dalam Kasus Pedofilia

Saat ini dua orang ini sudah dijadikan tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Mereka terancam pidana minimal lima tahun penjara.

"Mengamankan dua tersangka masing-masing bandar dan penyalahguna yang mana dari hasil pemeriksaan kita dapatkan barang bukti narkotika. Kemudian setelah kita lakukan pengembangan lagi, kita temukan peralatan peralatan yang digunakan untuk membuat senjata api rakitan," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Heri Susanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)