Kejagung Pastikan Hakim Djuyamto CS Segera Diadili Dalam Kasus Vonis Lepas CPO

1 July 2025 19:28

Jakarta: Kejaksaan Agung resmi merampungkan berkas perkara kasus suap vonis lepas terkait pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit (CPO). Enam tersangka, termasuk salah satunya Hakim Djuyamto, segera disidangkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa proses pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum saat ini tengah berlangsung.
 

Baca Juga: Ekspor RI Capai USD111,98 Miliar, Minyak Kelapa Sawit Jadi Primadona
 

"Penyidik sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hari ini misalnya untuk MAN, DJU, SJ, WG, dan kawan-kawan sedang dalam proses pelimpahan," jelas Harli dikutip dari Metro Hari Ini Metro TV pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara suap senilai Rp60 miliar. Sejumlah penggeledahan sebelumnya dilakukan penyidik di berbagai lokasi untuk mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta puluhan kendaraan mewah yang diduga terkait aliran suap.

Kejagung memastikan, penuntut umum kini tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Kasus ini turut menyeret aparatur peradilan, termasuk hakim dan panitera pengganti, dalam praktik korupsi terkait sektor strategis ekspor kelapa sawit.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com