Aparat Polsek Lirik menyergap tersangka pengedar narkoba di sebuah rumah kosong di wilayah Indragiri Hulu Riau. Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar dan uang tunai hasil penjualan.
Penggerebekan transaksi narkoba ini dilakukan di sebuah rumah di Desa Rendang Sako, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dari penggerebekan ini, petugas menangkap dua orang tersangka yang sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu serta sejumlah uang hasil transaksi narkoba.
Setelah melakukan interogasi petugas kembali menangkap seorang tersangka lainnya yang merupakan sindikat yang sama dari tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba.
Polisi menyita lima paket sabu siap edar dan uang tunai hasil penjualan sabu. Di hadapan polisi, tersangka akhirnya mengaku membeli sejumlah paket narkoba dari seorang bandar besar di Kota Pekanbaru dengan harga Rp30 juta.
Kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Lirik dan dikenakan pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Jadi tadi kita berhasil mengamankan ada dua orang tersangka dengan inisial L dan R. Dari kedua tersangka tersebut tadi kita amankan ada dua paket narkotika jenis sabu siap edar. Kemudian ada juga uang hasil penjualan dan ada juga alat komunikasi berupa ponsel," kata Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak dikutip dari
Metro Siang, Metro TV, Jumat, 21 November 2025.
"Di dalam ponsel milik saudara L ini ada transaksi-transaksi narkoba. Kemudian kita lakukan interogasi terhadap saudara L ini. Dia menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu itu dari rekannya dengan inisial R yang juga merupakan residivis kasus narkoba dan juga merupakan DPO kasus narkoba di Polsek Lirik," tambahnya.