Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Tambang

24 July 2025 17:17

Bengkulu: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima pengusaha sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan tambang. Korupsi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar lebih.

Kelima pengusaha tersebut adalah BH selaku komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ), JS selaku Direktur Utama PT TBJ, SU selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Batu bara Provinsi Bengkulu sekaligus Direktur PT TBJ,  SH selaku General Manager PT Inti Bardana, dan AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana.

Dari kelima tersangka, tiga di antaranya masih memiliki hubungan kerabat dekat, yakni anak dan kemenakan dari sang komisaris.
 

Baca: KPK Beberkan Kajian Soal Pertambangan, Mulai Perizinan hingga Tumpang Tindih Kebijakan
 


"Kelima orang ini salah satunya adalah ketidakbenaran saat sebelum proses jual beli, artinya perolehannya tidak sah di sana. Ini berlangsung di tahun 2022 hingga 2023 khususnya seperti itu. Nanti pengembangannya akan kami sampaikan lagi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis, 24 Juli 2025.

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan eksplorasi dua lahan tambang batu bara oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya di Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka dijerat dengan tiga pasal berlapis dan diancam dengan ancaman hukuman kumulatif maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap kedua lahan tambang tersebut. Kemudian dilanjut dengan melakukan penggeledahan di kantor Kesyahbandaran hingga Kantor Pelindo Regional II Bengkulu.



(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)