24 July 2025 17:17
Bengkulu: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima pengusaha sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan tambang. Korupsi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar lebih.
Kelima pengusaha tersebut adalah BH selaku komisaris PT Tunas Bara Jaya (TBJ), JS selaku Direktur Utama PT TBJ, SU selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Batu bara Provinsi Bengkulu sekaligus Direktur PT TBJ, SH selaku General Manager PT Inti Bardana, dan AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana.
Dari kelima tersangka, tiga di antaranya masih memiliki hubungan kerabat dekat, yakni anak dan kemenakan dari sang komisaris.
Baca: KPK Beberkan Kajian Soal Pertambangan, Mulai Perizinan hingga Tumpang Tindih Kebijakan
|