2 June 2025 14:49
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum Provinsi (UMP) serta guru honorer. Subsidi tersebut akan diberikan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Besaran subsidi yang sebesar Rp150 ribu akan dibagikan kepada 17 juta pekerja selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025 sehingga setiap pekerja akan mendapatkan subsidi Rp300 ribu.
| Baca: Syarat Ruwet Ganjal Pencari Kerja |