2 June 2025 14:49
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau upah minimum Provinsi (UMP) serta guru honorer. Subsidi tersebut akan diberikan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Besaran subsidi yang sebesar Rp150 ribu akan dibagikan kepada 17 juta pekerja selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025 sehingga setiap pekerja akan mendapatkan subsidi Rp300 ribu.
Baca: Syarat Ruwet Ganjal Pencari Kerja |