Menteri Hukum: Tidak Perlu Revisi UU Kementerian Negara untuk Meresmikan Kemenhaj

27 August 2025 14:43

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak perlu merevisi Undang-Undang Kementerian Negara untuk meresmikan Kementerian Haji dan Umrah. Menurut Supratman undang-undang tersebut tidak membatasi jumlah kementerian yang ada.

Supratman menyampaikan Kementerian Haji dan Umrah merupakan sub urusan dari Kementerian Agama sehingga kehadirannya sah secara hukum dan tidak perlu ada perubahan pada Undang-Undang Kementerian Negara.

Dalam rapat paripurna DPR kemarin, Kementerian Haji dan Umrah telah resmi diputuskan menjadi lembaga baru setelah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah disetujui.
 

Baca: Tak Lagi Urus Haji, DPR: Menag Fokus Mengurus Kepentingan Umat Beragama

Dengan revisi tersebut, status Badan Penyelenggara Haji resmi meningkat menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Selanjutnya pemerintah menunggu proses pengundangan dan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau Kementerian Haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna, undang-undangnya sudah disetujui. Tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden. Enggak perlu revisi undang-undang. Kan Undang-Undang Kementerian Negara tidak membatasi," kata Supratman dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 27 Agustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)