27 August 2025 14:43
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak perlu merevisi Undang-Undang Kementerian Negara untuk meresmikan Kementerian Haji dan Umrah. Menurut Supratman undang-undang tersebut tidak membatasi jumlah kementerian yang ada.
Supratman menyampaikan Kementerian Haji dan Umrah merupakan sub urusan dari Kementerian Agama sehingga kehadirannya sah secara hukum dan tidak perlu ada perubahan pada Undang-Undang Kementerian Negara.
Dalam rapat paripurna DPR kemarin, Kementerian Haji dan Umrah telah resmi diputuskan menjadi lembaga baru setelah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah disetujui.
Baca: Tak Lagi Urus Haji, DPR: Menag Fokus Mengurus Kepentingan Umat Beragama |