16 April 2025 20:32
Enam tersangka terdiri dari warga Aceh dan Sumatera Utara yang diduga menyelundupkan narkoba jenis kokain sebanyak 25 kg ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Aceh pada Rabu, 16 April 2025. Tiga pelaku ditangkap saat penggerebekan di salah satu rumah di Kabupaten Aceh Tamiang dengan barang bukti elektronik dan sepeda motor.
Penyelidikan pun berlanjut ke Sumatera Utara di mana tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Aceh menangkap tiga tersangka lainnya yaitu S, A, dan U, warga Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 24 kg narkoba jenis kokain yang didapati di rumah orang tua salah satu tersangka.
Baca Juga: 517 Kasus Narkoba Warnai Bulan Puasa dan Idulfitri di Sumut |