Polres Langsa Aceh Gagalkan Peredaran 25 Kg Kokain, 6 Tersangka Ditangkap

16 April 2025 20:32

Enam tersangka terdiri dari warga Aceh dan Sumatera Utara yang diduga menyelundupkan narkoba jenis kokain sebanyak 25 kg ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Aceh pada Rabu, 16 April 2025. Tiga pelaku ditangkap saat penggerebekan di salah satu rumah di Kabupaten Aceh Tamiang dengan barang bukti elektronik dan sepeda motor.

Penyelidikan pun berlanjut ke Sumatera Utara di mana tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Aceh menangkap tiga tersangka lainnya yaitu S, A, dan U, warga Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 24 kg narkoba jenis kokain yang didapati di rumah orang tua salah satu tersangka.
 

Baca Juga: 517 Kasus Narkoba Warnai Bulan Puasa dan Idulfitri di Sumut

Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi mengatakan penangkapan ini berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya yang terjadi di Kota Langsa pada Februari lalu, dengan barang bukti 1 kg kokain. Petugas pun melakukan pengembangan hingga ke Sumatera Utara dan menangkap enam tersangka lainnya dengan barang bukti 24 kg kokain pada 10
April 2025.

"Kita mendapat informasi terakhir bahwa jaringan kokain tersebut akan melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Langsa, sehingga kita melakukan penangkapan. Kemudian kita amankan di Langsa dua orang dengan barang bukti kokain 1 kg," ungkap Mulyadi.

"Kemudian kita lakukan pengembangan di wilayah Aceh Tamiang. Dan kita amankan tersangka tiga orang. Selanjutnya kita lakukan lagi pengembangan ke wilayah Sumut, tepatnya di Pangkalan Susu. Di situ kita mengamankan satu orang bersama dengan barang bukti 24 kg kokain," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)