Pemusnahan barang bukti narkoba yang disita di Sumut sepanjang 24 Februari - 7 April 2025. Dokumentasi/ Polri
Medan: Jumlah kasus narkotika di Sumatra Utara melonjak drastis selama bulan puasa hingga perayaan Idulfitri 2025. Polda Sumut mencatat sebanyak 517 perkara berhasil diungkap dalam kurun waktu 24 Februari hingga 7 April.
"Dari pengungkapan itu, sebanyak 634 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa, 15 April 2025.
Dia menjelaskan para tersangka terdiri dari pengedar, kurir, dan pemakai. Dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 191,6 kg. Kemudian sebanyak 74.292 butir ekstasi, 11,9 kg ganja, 177 gram kokain serta 69.042 butir pil happy five.
Seluruh barang bukti tersebut bernilai ekonomi lebih dari Rp237 miliar. Bila beredar, narkotika ini diperkirakan dapat merusak lebih dari satu juta penduduk.
Pemusnahan barang bukti telah dilakukan secara bertahap dan dia memastikan hal itu dilaksanakan dengan pengawasan ketat. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka ditegakkan tanpa toleransi.
Sebanyak 138 orang tersangka mendapatkan penanganan rehabilitatif melalui pendekatan keadilan restoratif. Langkah ini dijalankan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.
Selama Ramadan dan Idulfitri tahun ini jajaran Polda Sumut mengintensifkan operasi di berbagai wilayah rawan peredaran. Wilayah pesisir, lintas kabupaten, hingga pintu-pintu masuk dari luar provinsi menjadi titik pantau utama.
Dari hasil penyidikan, sebagian besar pengungkapan melibatkan jaringan antarprovinsi. Para tersangka memanfaatkan momen libur panjang untuk mendistribusikan barang dalam jumlah besar.
Meski hanya dalam rentang waktu 42 hari, tetapi jumlah itu sudah mencapai sekitar 10?ri jumlah sepanjang 2024 yang tercatat sebanyak lebih dari 5.000 kasus. Dengan barang bukti yang disita Polda Sumut berupa 1.317,52 kg sabu, 1.224,25 kg ganja, 1,63 kg heroin dan 615.456 butir pil ekstasi.
Berdasarkan data dari BNN, Sumut menjadi provinsi dengan kasus narkoba terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Timur. Adapun daerah-daerah zona merah peredaran narkoba di Sumut mencakup Simalungun, Karo, Labura, Medan, Toba, Samosir, Humbang Hasundutan dan Pematangsiantar.(yp)