Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat merilis pengungkapan peredaran narkotika, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 April 2025. MTVN/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 15 April 2025 08:31
Makassar: Satnarkoba Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran sabu, ganja, dan pil ekstasi dengan menangkap puluhan pengedar. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sejak Maret-April 2025.
"Untuk seluruh tersangka yang ditangkap mulai dari bulan Maret hingga sampai dengan sekarang ada 90 orang," kata Arya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 April 2025.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan 8 kilogram sabu, 30 butir pil ekstasi, 1 kilogram ganja, dan 185 gram tembakau sintetis. Arya mengungkap yang paling mencolok pihaknya ialah cara penyelundupan ganja.
"Ini yang di knalpot ini, jadi ganja dimasukkan ke dalam knalpot untuk disamarkan. Ini kita masih dalami," ungkapnya.
Arya menerangkan bahwa puluhan tersangka yang ditangkap rata-rata berperan sebagai kurir. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Yang kita amankan ini rata-rata pengedar, kita lagi berusaha mendapatkan tersangka di atasnya lagi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, puluhan pelaku peredaran narkoba tersebut disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup.