27 February 2025 18:47
Anak perusahaan dari PT Sritex Group mengeluarkan surat resmi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 6.000 buruh per tanggal 26 Februari 2025. Buruh terdampak PHK mulai membuat surat pernyataan untuk memperoleh hak-haknya sebagai karyawan PT Sritex.
Sebanyak 6.000 buruh mulai mengisi surat PHK, usai putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Koordinator Serikat Buruh PT Sritex, Slamet Kaswanto mengatakan, sebagian besar karyawan sudah mulai mengisi dokumen sebagai bagian dari proses administrasi.
Mereka masih berharap agar pemerintah bisa memulihkan Sritex, agar bisa tetap beroperasi.
Baca juga: Tak Tahan Terus Merugi, Starbucks Akhirnya PHK 1.100 Karyawan |