6.000 Karyawan PT Sritex Mulai Isi Surat PHK

27 February 2025 18:47

Anak perusahaan dari PT Sritex Group mengeluarkan surat resmi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 6.000 buruh per tanggal 26 Februari 2025. Buruh terdampak PHK mulai membuat surat pernyataan untuk memperoleh hak-haknya sebagai karyawan PT Sritex. 

Sebanyak 6.000 buruh mulai mengisi surat PHK, usai putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Koordinator Serikat Buruh PT Sritex, Slamet Kaswanto mengatakan, sebagian besar karyawan sudah mulai mengisi dokumen sebagai bagian dari proses administrasi.

Mereka masih berharap agar pemerintah bisa memulihkan Sritex, agar bisa tetap beroperasi. 
 

Baca juga: Tak Tahan Terus Merugi, Starbucks Akhirnya PHK 1.100 Karyawan


Terkait pembayaran gaji karyawan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widodo mengatakan, sempat molor. Namun kemudian langsung dibayarkan pihak pabrik dalam waktu beberapa hari. Ia berharap pihak manajemen tidak mengulur pembayaran kewahiban atau gaji pada para karyawan. 

"Biasanya kan molor-molor. Kemarin molor delapan hari, surat PHK itu kan untuk mengisi keterangan kehilangan pekerjaan. Juga untuk penghitungan pesangon. Tapi ini belum selesai," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widodo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)