Fakta-Fakta Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

18 July 2025 15:56

Kejahatan kemanusiaan kembali terjadi dan kali ini melibatkan bayi-bayi yang tak berdosa. Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi yang dijual ke luar negeri termasuk ke Singapura. Modusnya juga begitu sistematis. Dipesan sejak masih dalam kandungan dirawat di rumah penampungan, hingga difasilitasi dokumen palsu untuk diberangkatkan ke luar negeri. 

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap 13 tersangka kasus perdagangan bayi ke Singapura. Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari korban, mengumpulkan bayi, merawat bayi, serta mencari pembelinya.

Meski 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pelaku utama yang merupakan sindikat perdagangan bayi yang merupakan warga negara Indonesia masih berada di luar negeri. Polda Jawa Barat akan melakukan pencekalan serta mengeluarkan red notice terhadap para pelaku utama. 

"Sementara masih berada di luar negeri, nanti kita sudah lakukan pencekalan. Kalau memang dia belum kembali, nanti kita mintakan red notice ya," jelas Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.

Motif Perdagangan Bayi

Para pelaku mengiming-imingi korban bahwa anak mereka akan diadopsi, sementara orang tua bayi diberikan sejumlah uang. Para pelaku memikat korban dengan mengaku sebagai pasangan suami istri yang belum mempunyai anak dan berniat mengadopsi anak dari para korban. 

Proses adopsi dari sindikat penjualan bayi tersebut ilegal sebab tidak melewati proses pengadilan. Mereka dijual oleh sindikat yang berpura-pura menjadi orang tua asli bayi dengan kisaran harga Rp10-16 juta per anak.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga sengaja membuat iklan yang menyatakan bahwa mereka mencari anak untuk diadopsi. Dari iklan inilah para korban terjerat.

Mekanisme dan Alur Kerja Sindikat

Bayi-bayi tersebut diambil dari ibu kandungnya dari usia 0 tahun, bahkan beberapa di antaranya sudah memesan sejak dalam kandungan. Para pelaku menyasar para ibu yang berasal dari kalangan kurang mampu, dengan iming-iming sejumlah uang.

Bayi-bayi yang menjadi korban ini ditempatkan dalam 'rumah transit' selama 2-3 bulan sebelum dikirim. Di penampungan inilah, bayi-bayi tersebut dirawat oleh pengasuh. Tersangka memberikan gaji pengasuh sebesar Rp2,5 juta dan Rp1 juta untuk keperluan bayi. 

Demi memuluskan aksinya, para pelaku memalsukan sejumlah dokumen kependudukan sebelum bayi-bayi ini diberangkatkan ke luar negeri. Dokumen yang dipalsukan mencakup kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) pelaku, akta kelahiran hingga paspor.

Alur pengirimannya, para bayi ini dibawa melalui jalur Bandung-Jakarta-Pontianak/Tangerang, lalu diterbangkan ke Singapura.
 
Baca juga: Menteri Imigrasi-PAS Dalami Dugaan Oknum Imigrasi Terlibat Sindikat Penjualan Bayi

Kronologi Pengungkapan Kasus Perdagangan Bayi

Kasus perdagangan bayi ke Singapura terungkap usai salah satu korban yang merupakan warga Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, ditipu oleh para tersangka. Korban yang sedang mengandung dijanjikan salah satu tersangka bahwa anaknya akan diadopsi dan orang tua bayi diberikan uang. 

Namun saat proses persalinan, korban tak menerima uang seperti yang dijanjikan. Tersangka hanya membayar uang persalinan dan membawa bayi korban. 

Polisi berhasil menangkap ke-12 pelaku pada 14-15 Juli 2025. Para pelaku ditangkap dari dua daerah berbeda yakni Bandung dan Pontianak. Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil menyelamatkan 6 bayi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat kemudian menetapkan tersangka baru yang berperan sebagai penampung. Tersangka ditangkap usai turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Perkembangan Kasus Perdagangan Bayi

Polisi saat ini masih memburu tiga pelaku yang memiliki peran sebagai agensi, perekrut, dan pembuat dokumen palsu untuk identitas bayi. Ketiganya juga diduga sebagai pengendali 13 tersangka lain dalam sindikat perdagangan bayi ini. Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO merupakan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. 

Selain mengejar tiga DPO, polisi juga mencari keberadaan 25 bayi yang diperdagangkan di Singapura. Seluruh bayi diketahui berasal dari sekitar wilayah Jawa Barat.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)