Jakarta: Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan rilis terhadap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak di bawah umur yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Metro Jaya.
TPPO Anak di Bawah Umur
Dit Ressiber Polda Metro Jaya merisil kasus pertama mengenai TPPO anak di bawah umur. Kasus ini dilakukan dengan skema open BO yang memakan korban yakni dua anak di bawah umur. Menariknya, pelaku dalam kasus ini merupakan narapidana yang sampai saat ini ditahan di lapas kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Perdagangan orang ini telah terjadi sejak Oktober 2023. Kasus ini dilakukan berulang kali, berdasarkan keterangan korban, mereka dipaksa untuk melakukan open BO minimal satu hingga dua kali dalam seminggu
Pihak kepolisian menyampaikan hingga saat ini masih akan terus mengusut kasus dan para predator dibalik TPPO ini. Serta mengulik keterlibatan pihak di dalam lapas, mengingat kasus ini dilakukan oleh narapidana yang berada di penjara.
Pelaku yang berinisial AM ini juga merupakan pelaku yang sebelumnya sudah melakukan hal yang sama dan divonis selama 9 tahun penjara. Hingga saat ini AM sudah menjalani hukumannya selama 6 tahun.
Penyebaran Konten Pornografi dan Tindakan Asusila Kepada Anak
Kasus kedua ini terungkap setelah dilakukan patroli siber, dan ditemukan ada salah satu akun Gmail yang mengunggah beberapa konten-konten di sebuah google drive.
Unggahan tersebut berisi konten-konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Kemudian dilakukan penyidikan dan penyelidikan oleh pihak Polda Metro Jaya dan ditemukan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) fisiknya ini terdapat di Tangerang, Banten.
Pihak dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada pelaku yang berinisial HOC. Mirisnya, pelaku merupakan wali orang tua dari anak korban yang menerima tindakan asusila ini.
Pelaku terjerat pasal dalam UU perlindungan anak dan juga UU ITE.
Penyebaran Konten Pornografi Terhadap Anak
Tidak jauh berbeda dengan kasus yang kedua, yaitu kasus terkait dengan penyebaran konten pornografi terhadap anak. Kasus kedua ini juga terkait dengan tidak asusila yang dilakukan kepada anak.
Dalam kasus ini terdapat dua korban yang berusia 15 tahun. Diketahui tindakan asusila ini sudah berlangsung selama 7 sampai 8 tahun.
Orang tua dari korban tidak mengetahui akan hal ini, bahkan pelaku dalam kasus ini juga dilakukan oleh orang dekat. Pelakunya merupakan tetangga dari kedua orang korban dan masih saudara jauh.
Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti, di antaranya akun Gmail, kartu SIM, dan ponsel milik pelaku.
Pihak kepolisian menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk melakukan pemulihan psikologi baik untuk anak dan juga orang tuanya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan orang tua kepada anak, khususnya di ruang digital.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)