Candra Yuri Nuralam • 13 August 2025 11:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya yakni Surat Keputusan (SK) eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pembagian kuota tambahan.
“Kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh. Itu tadi surat yang disampaikan, SK (Menag) ya, SK yang disampaikan itu SK, itu sudah kita peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
KPK kini mendalami proses penerbitan SK tersebut. Keterlibatan pihak yang merancang diselisik oleh penyidik.
“Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan (Yaqut) apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,” ucap Asep.
KPK juga akan mendalami pemberian perintah terkait SK itu. Lembaga Antirasuah sejatinya sudah mengantongi nama calon tersangka, namun, belum bisa dibeberkan ke publik, saat ini.
“Kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah, atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
Baca juga: KPK Didorong Menggunakan Pasal Pencucian Uang Usut Korupsi Kuota Haji |