3 July 2025 15:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, pada Rabu, 2 Juli 2025. Tim penyidik menyita uang tunai Rp2,8 miliar, satu pistol Baretta, satu senapan angin, serta beberapa kotak peluru.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut. "Ini mengkonfirmasi kualitas infrastruktur yang buruk karena sebagian anggaran dikorupsi," ujarnya, dikutip dari Newsline, Metro TV, Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri atas pejabat PUPR dan pihak kontraktor. Proyek yang diduga terkait memiliki nilai Rp231,8 miliar dengan komitmen suap 10 hingga 20 persen atau sekitar Rp46 miliar. Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta.
| Baca: Begini Respons KPK terkait Penyunatan Hukuman Setnov |