Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 14:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemotongan hukuman eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) lewat persidangan peninjauan kembali (PK). Lembaga Antirasuah sejatinya menghormati keputusan hakim.
“Pertama, KPK tentu menghormati independensi atas putusan majelis hakim,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.
Budi mengatakan, putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-el itu.
“Tentu kita mesti memperhatikan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus bisa betul-betul memberikan efek jera kepada para pelaku,” ucap Budi.
Budi meyakini hukuman berat bagi koruptor merupakan kemauan masyarakat. Sebab, korban dari kasus korupsi adalah rakyat.
“Tentu itu juga yang menjadi keinginan publik ya, karena memang korupsi ini dampaknya luar biasa dan masyarakat yang secara langsung mendapatkan dampak atas kerugian yang ditimbulkan,” ujar Budi.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengadaan KTP-el yang menjerat eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Hukuman dia diubah menjadi 12 tahun dan enam bulan penjara.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan,” tulis situs Kepaniteraan MA melalui keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 2 Juli 2025.