11 March 2025 17:34
Menuntut kesejahteraan sedari lama, pengemudi ojek online akhirnya bisa bergembira. Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan imbauan pemberian bonus hari raya bagi para pengemudi ojek dan kurir online, Senin 10 Maret 2025. Meski disambut baik, ada harapan imbauan Presiden itu menjadi regulasi yang bisa dipatuhi oleh para operator.
Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha layanan angkutan berbasis aplikasi untuk membayarkan bonus hari raya bagi para pengemudi ojek online dan kurir online. Ia menyampaikan, bonus dapat diberikan dalam bentuk tunai dengan memperhatikan keaktifan kerja para pengemudi.
“Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo.
Baca: Sejarah THR di Indonesia, dari Uang Pinjaman hingga Kewajiban Negara |