Imbauan THR untuk Ojol Diharap Jadi Regulasi

11 March 2025 17:34

Menuntut kesejahteraan sedari lama, pengemudi ojek online akhirnya bisa bergembira. Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan imbauan pemberian bonus hari raya bagi para pengemudi ojek dan kurir online, Senin 10 Maret 2025. Meski disambut baik, ada harapan imbauan Presiden itu menjadi regulasi yang bisa dipatuhi oleh para operator. 

Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha layanan angkutan berbasis aplikasi untuk membayarkan bonus hari raya bagi para pengemudi ojek online dan kurir online. Ia menyampaikan, bonus dapat diberikan dalam bentuk tunai dengan memperhatikan keaktifan kerja para pengemudi. 

“Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo. 
 

Baca:
Sejarah THR di Indonesia, dari Uang Pinjaman hingga Kewajiban Negara

Tak lama berselang, salah satu aplikator resmi mengumumkan program pemberian bonus hari raya kepada mitranya. Kebijakan ini pun disambut sukacita oleh para pengemudi ojek online.

"Bahagia banget. Ini pertama kali kita dapat THR," kata salah satu pengemudik ojol, Suyanto. 

"Kalau besarannya belum tahu," lanjutnya. 

Meski menyambut baik imbauan Presiden Prabowo, Ketua Umum Gabungan Aksi Roda 2 Indonesia Igun Wicaksono berharap, bonus hari raya bagi pengemudi ojek online jadi regulasi yang bisa dipatuhi oleh para operator. "Masih kami perjuangkan adanya regulasi, jadi bukan sekadar imbauan," ucapnya. 

Keluarnya imbauan ini merupakan buah dari aksi para pengemudi ojek online yang dalam beberapa tahun terakhir menuntut kesejahteraan di tengah beban dan risiko kerja yang tinggi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)