Sejarah THR di Indonesia, dari Uang Pinjaman hingga Kewajiban Negara

Ilustrasi THR. Foto: dok Jenius.

Sejarah THR di Indonesia, dari Uang Pinjaman hingga Kewajiban Negara

Husen Miftahudin • 11 March 2025 11:27

Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tradisi yang sudah melekat di Indonesia, khususnya bagi para pekerja. Bagi banyak orang, THR menjadi sumber tambahan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Melansir laman Ajaib, THR pertama kali diperkenalkan oleh Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo, pada 1951. Saat itu, THR diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan. Bentuknya berupa uang tunai sebesar Rp125 ribu hingga Rp200 ribu dan juga tunjangan beras.
 

Pada 1952, Pemerintah Indonesia hanya memberlakukan aturan THR untuk para PNS. Hal ini memicu protes dari para buruh di perusahaan swasta yang menuntut keadilan. Para buruh melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes kepada pemerintah agar mereka juga mendapatkan tunjangan serupa.

Perjuangan para buruh akhirnya membuahkan hasil. Pada 1994, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan aturan resmi tentang THR di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Kemudian, pada 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Undang-undang ini semakin memperjelas aturan THR di Indonesia dan memberikan payung hukum yang kuat bagi pemberian THR.

Menariknya, Indonesia bukanlah satu-satunya negara di dunia yang menerapkan THR. Di Belanda, misalnya, pekerja wajib menyumbangkan sebagian gaji mereka (minimal delapan persen dari total gaji atau 8,33 persen untuk pekerja sementara) sebagai bentuk tunjangan liburan. Perusahaan di Belanda juga memberikan Tunjangan Liburan kepada karyawan.
 
Baca juga: Aturan ASN hingga Pensiunan yang Berhak Dapat THR dan Gaji ke-13


(Ilustrasi THR. Foto: dok MI)
 

Besaran THR


Di Indonesia, pemberian THR berupa maksimal satu kali gaji bulanan dan menjadi hak karyawan untuk digunakan untuk apa saja.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Pemberian THR ini berlaku kepada pekerja kontrak, tetap, pekerja lepas baik di BUMN, swasta, maupun pemerintah.

Besaran THR yang bisa didapatkan pekerja adalah maksimal satu kali gaji bulanan. Bagi karyawan yang baru bekerja di bawah satu tahun akan mendapatkan THR yang akan dihitung secara proporsional. Sementara untuk karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun bahkan lebih akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Di Indonesia, THR itu sendiri sering kali dikenal dengan istilah gaji ke-13 bagi karyawan. Istilah ini mengacu kepada rezeki tambahan yang diterima karyawan menjelang momen Lebaran.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kemnaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, jadwal pemberian THR 2024 paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri yang jatuh pada 10 April 2024 serta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Sejarah THR di Indonesia menunjukkan perjuangan panjang para pekerja untuk mendapatkan hak yang layak. Aturan THR yang ada saat ini merupakan hasil dari perjuangan dan kerja keras para pekerja dan pemerintah.

Pemberian THR menjadi bukti nyata negara hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya, khususnya menjelang hari raya. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)