Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba

20 June 2025 14:32

Sebanyak 19 pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu 1 bulan terakhir. 

Dari belasan tersangka ini, ada satu pelaku perempuan yang menjadi kurir narkoba jenis sabu dan berupaya untuk menyebutkan barang itu ke dalam lapas Kelas IIB Sukabumi dengan modus menjenguk tahanan. 

Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini diamankan bersama barang bukti merupakan pengedar dan kurir narkotika jenis ganja, sabu, dan obat keras terbatas. Tersangka diciduk di berbagai lokasi dengan modus transaksi langsung dan sistem tempel.
 

Baca juga: Ungkap 189 Kasus TPPO dengan 546 Korban, Polri: Siapa pun Terlibat Ditindak Tegas

Dari 19 tersangka, polisi menyita total 2 ons sabu, 9 gram ganja, 40 butir obat psikotropika, dan 11.000 butir obat keras terbatas dengan total nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp400 juta. 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya dilakukan para pelaku di 16 TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

"Adapun modus yang dilakukan para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan narkoba serta obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung disertai petunjuk tertentu," jelas Rita.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal tentang Narkotika dan pasal tentang Kesehatan dengan
ancaman penjara 5 tahun dan sampai kurungan seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)