Candra Yuri Nuralam • 5 September 2025 15:45
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada praktik jual beli kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dikerjakan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023 sampai 2024. Praktik rasuah ini berimbas langsung ke jemaah yang sudah mengantre.
“Jual beli kuota yang didalami oleh penyidik adalah jual beli yang dilakukan oleh para penyelenggara ibadah haji ini ya, yang dilakukan oleh para biro perjalanan, di mana kemudian berdampak pada seseorang yang sudah mengantre lama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 September 2025.
Budi mengatakan, ada sejumlah pejabat di Kemenag diduga menjual kuota haji kepada sejumlah biro jasa perjalanan. Modus ini dimaksudkan agar calon jamaah haji yang baru mendaftar bisa langsung berangkat beribadah tanpa menunggu lama.
“Diperjual belikan kepada calon-calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” ujar Budi.
Budi menyebut orang yang menyerobot antrean ini membuat calon jemaah haji lainnya merugi. Sebab, waktu perjalanan mereka jadi tertunda.
“Artinya kan itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut (2024),” ucap Budi.
Budi mengatakan, ada sejumlah pejabat menerima uang terkait praktik jual beli kuota ini. Sosok yang menerima uang terkait kasus dirahasiakan.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Pengurus GP Anshor Syarif Hamzar Asyathry |